Hukum Puasa Bulan Rajab


 
Niat Puasa Sunah Rajab

Niat puasa sunnah di bulan Rajab adalah sebagai berikut:


نويت صوم شهر رجب سنة لله تعالى
Artinya: Sya niat puasa bulan Rajab, sunnah karena Allah ta'`la.


Dalil Kemuliaan Bulan Rajab

- QS At-Taubah 9:36

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
Artinya: Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.

Yang dimaksud empat bulan haram (mulia) adalah Rajab, Dzul Qo'dah, Dzul Hijjah, Muharram. Berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan Muslim (muttafaq alaih) Nabi bersabda:

السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا , مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ , ثَلاثٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ , وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
Artinya: Tahun itu ada 12 bulan. Yang empat adalah bulan mulia (haram) yaitu Dzul Qo'dah, Dzul HIjjah, Muharram dan Rajab.

Dalil Puasa Bulan Rajab

- Hadits riwayat Abu Daud, Ahmad, Baihaqi, Ibnu Said

صم من الحُـرُم واترك، صم من الحرم واترك
Artinya: Berpuasalah pada bulan-bulan haram (mulia), dan tinggalkan.

Dan Rajab termasuk dari bulan yang mulia yang empat.

- Hadits riwayat Nasa'i dan Ahmad dari Usamah bin Zaid

أسامة بن زيد قال: قلت: يا رسول الله، لم أرك تصوم شهراً من الشهور ما تصوم من شعبان، قال: "ذلك شهر يغفل الناس عنه بين رجب ورمضان وهو شهر ترفع فيه الأعمال إلى رب العالمين، فأحب أن يرفع عملي وأنا صائم
Artinya: Usama bin Zaid berkata: Saya berkata pada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, aku tidak pernah melihatmu berpuasa satu bulan dari beberapa bulan Sya'ban.' Nabi bersabda: "Itu adalah bulan yang dilupakan manusia antara bulan Rajab dan Ramadan. Ia adalah bulan saat amal-amal perbuatan diangkat ke Allah. Maka aku suka amalku diangkat saat aku sedang puasa."

Pendapat Ulama tentang Kesunahan Puasa Rajab

Sebagian besar ulama (jumhur) menghukumi sunnah berpuasa pada bulan Rajab dengan 2 argumen.

Pertama, adanya hadits yang menganjurkan untuk berpuasa sunnah.
Kedua, adanya hadits yang menganjurkan untuk puasa pada bulan-bulan haram (mulia). Dan Rajab termasuk bulan haram.

Asy-Syaukani dalam Nailul Authar mengomentari hadits Usamah bin Zayd di atas menyatakan:

ظاهر قوله في حديث أسامة إن شعبان شهر يغفل عنه الناس بين رجب ورمضان أنه يستحب صوم رجب
Artinya: Pemahaman yang dzahir dari hadits Usamah (bin Zayd) di atas adalah bahwa bulan Sya'ban adalah bulan yang banyak dilupakan orang yang letaknya antara bulan Rajab dan Ramadan. Dan bahwa sunnah hukumnya berpuasa pada bulan Rajab.

Al-Mardawi dalam kitab Al-Inshaf III/245 menyatakan:

وأما صيام بعض رجب، فمتفق على استحبابه عند أهل المذاهب الأربعة لما سبق، وليس بدعة
Artinya: Adapun berpuasa pada sebagian bulan Rajab ulama dari madzhab empat sepakat atas sunnahnya. Dan bukan bid'ah.

Pendapat Ulama yang mengatakan Makruh Puasa Bulan Rajab

- Ahmad bin Hanbal (Madzhab Hanbali) berkata: وأما رجب فأحب إليّ أن أفطر منه
Artinya: Saya lebih senang tidak puasa pada bulan Rajab.

- Al-Mardawi dalam Al-Inshaf menyatakan:وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Mengkhususkan puasa Rajab (sebulan penuh) hukumnya makruh.

- Imam Suyuthi dalam Amr bil Ittiba' menyatakan: وَيُكْرَهُ إفْرَادُ رَجَبٍ بِالصَّوْمِ
Artinya: Makruh mengkhususkan pada bulan Rajab.

- Imam Syafi'i dalam qaul qadim memakruhkan puasa Rajab sebulan penuh

وأكره أن يتخذ الرجل صوم شهر بكماله كما يكمل رمضان، وكذلك يوماً من بين الأيام