Hadiah Saat Khitbah (lamaran)

Saat khitbah (lamaran), biasanya pihak laki-laki memberikan berbagai macam hadiah, baik berupa cincin atau bingkisan lainnya untuk pihak perempuan. Dalam menanggapi status hadiah ini, para ulama fiqh berbeda pendapat.

Kalangan Hanafiyyah mengatakan bahwa hadiah saat khitbah adalah hibah (pemberian) dari pihak laki-laki. Apabila diantara kedua pihak gagal untuk melanjutkan ke pernikahan, maka bagi si pemberi (pihak laki-laki) boleh menarik kembali hadiah tersebut selama hadiah itu masih ada, kecuali karena beberapa sebab yang menghalanginya, seperti hadiahnya telah rusak, punah, atau telah terjadi ikatan suami istri diantara keduanya. (Referensi Kitab Rod al-Mukhtar II)

Menurut Malikiyyah hadiah tersebut dibagi antara pihak laki-laki dan pihak perempuan. (Referensi Kitab Syarh As-Shaghir II)

Menurut Kalangan Hanabilah harus ditinjau dulu dari kedua pihak, manakah yang ingkar (membatalkan). Jika pihak laki-laki yang ingkar maka tidak berhak untuk menarik hadiah itu kembali, namun jika pihak perempua yang ingkar maka diperbolehkan bagi pihak laki-laki untuk menarik kembali pemberiannya. (Referensi Kitab Manaar Assabiil II)
 
Sedangkan menurut kalangan Syafiiyyah si laki-laki boleh menarik kembali hadiah tersebut, karena tujuan pemberian hadiah tersebut adalah agar terjadi akad pernikahan. Apabila gagal terjadi akad maka si laki-laki boleh menarik kembali hadiahnya jika masih ada, atau dengan barang pengganti lain jika hadiah telah rusak. (Refensi Kitab I'anah at-Thalibiin III)